Langsung ke konten utama

Postingan

contoh akta jual beli

Tanah yang akan dijual di jalan patrang masih dalam posisi di jaminkan ke bank maka jika ingin menjualnya harus ditebus dahulu dan kemudian diroyakan dalam hal ini memggunakan uang hasil penjualan tanah yang dibayar dimuka sebesar 250.000.000,00 oleh tuan HADI sembodo dan sisanya akan dilunasi pada tiga bulan setelah pembayaran pertama. Syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak Penjual identitas para pihak sertifikat tanah surat keterangan waris keterangan kuasa lisan dari ahli waris lainya pajak bumi bangunan anak menyertakan foto kopi KTP Surat nikah Surat roya Pembeli KTP Pajak yang harus di bayar sebesar AKTA JUAL BELI No:   01/Jember/2012 Lembar Pertama/Kedua Pada hari ini, Senin   tanggal 3 (Tiga) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas) hadir di hadapan saya LUTFIA EKA DEWI SH.Spn yang berdasar Surat Keputusan       ...

contoh akta jual beli

Tanah yang akan dijual di kecamatan tegal besar desa ajung, jember tanah seluas 500m 2   dengan harga 1.250.000.000,00 karena penjualnya suami istri maka salah satu pihak memberikan persetujuan   atau meminta persetujuan   pada pasangannya untuk menjual tanah tersebut karena dalam pernikahan harta yang dimiliki adalah harta bersama dan dalam menjual belikannya harus meminta dan menerima ijin dari pasangannya baru setelah itu dapat terjadi jual beli. Pajak pembeli yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000 Pajak penjual yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000 Syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak Penjual identitas para pihak sertifikat tanah persetujuan dari pasangan pajak bumi bangunan anak menyertakan foto kopi KTP Surat nikah Pembeli KTP AKTA JUAL BELI No:   02/Mangli/2012 Lembar Pertama/Kedua Pada hari ini, Selasa   tanggal 4 (Empat) bu...

contoh akta jual beli

AKTA JUAL BELI No:   01/Rogojampi Utara/2012 Lembar Pertama/Kedua Pada hari ini, Senin   tanggal 3 (Tiga) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas) hadir di hadapan saya EDI PRAPTONO SH.Spn yang berdasar Surat Keputusan                                               tanggal 11 September 2011 nomor   33526773 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut   PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja       kabupaten   Banyuwangi   dan berkantor di   jalan cendana nomor II , Banyuwangi dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ---------------------------------...