Langsung ke konten utama

contoh surat kuasa


KUASA
Nomor : 148
-Pada hari ini, hari Rabu, tanggal 28-12-2011 (dua puluh delapan Desember dua ribu sebelas), Pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat).--------------------
-Hadir dihadapan saya, LUTFIA EKA DEWI ,S,H.  Sarjana Hukum,Notaris di Jember, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :
I. a. Tuan SULISTYO, lahir di Jember, pada tanggal 20-05-1975 (dua puluh Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Swasta, bertempat tinggal di Jember, Kecamatan Kalinyamatan, Desa Purwogondo, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3515054108920001 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-05-2015 (dua puluh Mei dua ribu lima belas).------------------------------------------
b. Nyonya SULISTIANA, lahir di Jember, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  3515044508920001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas).---------------------------------------
Menurut keterangan mereka, mereka adalah suami dan istri berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jember, dan dengan ini telah saling memberikan persetujuan untuk memberi kuasa kepada:----------------------------------------------------------------------
II. Nyonya ADHINATI, lahir di Jember, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jember, Kecamatan Kalinyamatan, Desa Purwogondo, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  3515054996920001 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015 (lima belas April dua ribu lima belas), yang selanjutnya disebut Yang Diberi Kuasa :--------------------------------------------------------------------------------------
———————KHUSUS———————
-untuk menerima dan setiap barang almarhum orang tua pemberi kuasa yang diperoleh pemberi kuasa yang merupakan  hak bagian pemberi kuasa, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan/atau benda-benda apapun baik yang yang berwujud atau yang tidak berwujud dean hal apapun juga.-----------------------
-Untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa berhak memberikan keterangan-keterangan, serta menandatangani surat-surat/akta-akta baik yang dibuat secara notariil maupun dibawah tangan, serta menanda tangani tanda terima atau kwitansi serta melakukan segala tindakan yang  dipandang perlu dan berguna tanpa ada satu tindakanpun yang dikecualikan.-------------------------------------------
-kuasa ini diberikan dengan hak substitusi------------------------------------------------
-Nyonya  ADHINATI  tersebut diatas , yang menerangkan  telah mengetahui dan menyetujui isi kuasa dalam akta  ini--------------------------------------------------------
——————- DEMIKIANLAH AKTA INI —————-
-Dibuat dan diresmikan di Kudus, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri oleh : --------------------------------------------
1.   Nona IMELDA HARAHAP, Sarjana Hukum, lahir di Manado, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa Gondangmanis, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3515077608920001 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014 (dua puluh Juni dua ribu empat belas).----------
2.  Nona SAFIRA NASUTION, Sarjana Hukum, lahir di Kudus, pada tanggal 08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa Gondangmanis, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  3515987108920001 yang berlaku sampai dengan tanggal 08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima belas).---------
-Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Kudus, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.----------------------------------------------------------------------------------
Seketika setelah akta ini dibacakan, lalu ditandatangani oleh penghadap, kedua saksi dan saya, Notaris.-----------------------------------------------------------------------
Jember, 28 Desember 2012
Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa


     (SULISTYO)                                                          (ADHINATI)
         Saksi                                                                           Saksi


            (IMELDA HARAHAP)                                          (SAFIRA NASUTION)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembubaran PARPOL

Warga negara punya hak mendirikan partai politik   dan partai politik tersebut    menjadi pilar demokrasi,dan   juga pilar konstitusi Parpol sudah menjadi pilar atau penyangga NKRI, bahkan tanpa parpol yang keberadaannya diatur konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai. Pembubaran parpol bisa diajukan ke MK, tetapi yang berhak memohon pembubaran parpol adalah Presiden hal tersebut secara yuridis diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003. Pemohon uji materi bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai kepada MK, seperti yang diatur dalam Pasal 40 dan 41 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasal 40 1. Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan: a.        bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b.       lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; c.        nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasiona

contoh akta jual beli

Tanah yang akan dijual di jalan patrang masih dalam posisi di jaminkan ke bank maka jika ingin menjualnya harus ditebus dahulu dan kemudian diroyakan dalam hal ini memggunakan uang hasil penjualan tanah yang dibayar dimuka sebesar 250.000.000,00 oleh tuan HADI sembodo dan sisanya akan dilunasi pada tiga bulan setelah pembayaran pertama. Syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak Penjual identitas para pihak sertifikat tanah surat keterangan waris keterangan kuasa lisan dari ahli waris lainya pajak bumi bangunan anak menyertakan foto kopi KTP Surat nikah Surat roya Pembeli KTP Pajak yang harus di bayar sebesar AKTA JUAL BELI No:   01/Jember/2012 Lembar Pertama/Kedua Pada hari ini, Senin   tanggal 3 (Tiga) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas) hadir di hadapan saya LUTFIA EKA DEWI SH.Spn yang berdasar Surat Keputusan                                              tang

contoh akta jual beli

Tanah yang akan dijual di kecamatan tegal besar desa ajung, jember tanah seluas 500m 2   dengan harga 1.250.000.000,00 karena penjualnya suami istri maka salah satu pihak memberikan persetujuan   atau meminta persetujuan   pada pasangannya untuk menjual tanah tersebut karena dalam pernikahan harta yang dimiliki adalah harta bersama dan dalam menjual belikannya harus meminta dan menerima ijin dari pasangannya baru setelah itu dapat terjadi jual beli. Pajak pembeli yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000 Pajak penjual yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000 Syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak Penjual identitas para pihak sertifikat tanah persetujuan dari pasangan pajak bumi bangunan anak menyertakan foto kopi KTP Surat nikah Pembeli KTP AKTA JUAL BELI No:   02/Mangli/2012 Lembar Pertama/Kedua Pada hari ini, Selasa   tanggal 4 (Empat) bulan Desember   tahun 201