Tanah yang akan
dijual di jalan patrang masih dalam posisi di jaminkan ke bank maka jika ingin
menjualnya harus ditebus dahulu dan kemudian diroyakan dalam hal ini
memggunakan uang hasil penjualan tanah yang dibayar dimuka sebesar
250.000.000,00 oleh tuan HADI sembodo dan sisanya akan dilunasi pada tiga bulan
setelah pembayaran pertama.
Syarat yang harus
dipenuhi oleh masing-masing pihak
Penjual
- identitas para pihak
- sertifikat tanah
- surat keterangan waris
- keterangan kuasa lisan dari ahli waris lainya
- pajak bumi bangunan
- anak menyertakan foto kopi KTP
- Surat nikah
- Surat roya
Pembeli KTP
Pajak yang harus
di bayar sebesar
AKTA JUAL BELI
No: 01/Jember/2012
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini,
Senin tanggal 3 (Tiga) bulan Desember tahun
2012 (dua ribu dua belas) hadir di hadapan saya LUTFIA EKA DEWI SH.Spn yang
berdasar Surat Keputusan tanggal 11 September 2011 nomor 33526773 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah
kerja kabupaten Jember dan berkantor di jalan cendana nomor II , Jember dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir
akta ini : --
I.
Nyonya MAIMUNAH, lahir di Jember, pada tanggal
02-04-1952 (dua April seribu sembilan ratus lima puluh dua), Swasta, bertempat
tinggal di Jember, jalan Nangka III/734, rukun tetangga 5, rukun warga II, kecamatan
Sumber sari, kelurahan Sumber Sari, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 3515044508920001 yang berlaku sampai dengan
tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas) ------------------------------------------
yang menjadi ahli waris yang sah
dari Suaminya berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-1983 (dua Desember Seribu Sembilan ratus delapan
puluh tiga) nomor: 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Jember, Kabupaten Jember, yaitu Almarhum Tuan JAKFAR UMAR,
lahir di Jember, pada tanggal 02-04-1942 (dua April seribu Sembilan raatus empat puluh
dua), Pengusaha kontraktor, bertempat tinggal sama dengan istrinya, Warga
Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 73462472546360001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2013
(dua April dua ribu tiga belas), demikian menurut kekuatan Akta Kuasa Khusus
ter-tanggal 28-12-2011 (dua puluh delapan Desember dua ribu sebelas), Nomor:
07.- yang telah dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya di hadapan dan oleh saya,
Notaris. Menurut keterangannya dalam hal ini, Nyonya MAIMUNAH bertindak selaku Untuk diri sendiri dan Orang
yang hidup terlama------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
kuasa lisan dari,demikian (sah dan mewakili),memperkuat diri dan bertanggug
jawab sepenuhnya untuk dan atas nama:
a) Tuan
ADIWINOTO MUJUR ,selaku putra pertama
dari Nyonya MAIMUNAH lahir di Jember,
pada tanggal 02-04-1984 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh Empat),
Swasta, bertempat tinggal di Jember, jalan Nangka III/734, rukun tetangga 5,
rukun warga II, kecamatan Sumber sari, kelurahan Sumber Sari, Warga Negara
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3245616542760001 yang
berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas) ------------------------------------------
b) Nona
JAENAB MUJUR, selaku putra Kedua dari
Nyonya MAIMUNAH lahir di Jember, pada
tanggal 02-04-1987 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Swasta,
bertempat tinggal sama dengan ACHMADIN, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 1328634623450001 yang berlaku sampai dengan
tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas) --------------
c) Tuan
ADIBAHARU MUJUR, selaku putra ketiga dari Nyonya MAIMUNAH lahir di Jember, pada tanggal 02-04-1990 (dua
April seribu sembilan ratus sembilan puluh), Swasta, bertempat tinggal sama
dengan ACHMADIN, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
: 7345247246340001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua
April dua ribu empat belas) ---------------------
-
Menurut keterangannya mereka adalah selaku para ahli
waris dari Almarhum Tuan JAKFAR UMAR sesuai dengan surat keterangan waris Nomor : 020 / 03/ XX / Pem.Kelurahan Jember / 2011 dikeluarkan oleh kecamatan Jember
desa Sumber Sari , Menurut keterangan mereka, Tuan JAKFAR UMAR , lahir di Jember,
pada tanggal 02-04-1942 (dua April
seribu Sembilan raatus empat puluh dua), Swasta, bertempat tinggal sama dengan
istrinya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
73462472546360001 yang berlaku sampai
dengan tanggal 02-04-2013 (dua April dua ribu tiga belas) dan Nyonya MAIMUNAH adalah suami dan istri berdasarkan Kutipan
Akta Nikah tanggal 02-12-1983 (dua
Desember Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga) nomor: 354/XII/2000, yang
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumber Sari, Kabupaten Jember, bahwa benar pada 5 Juli 2000, telah
meninggal dunia sebagaimana ternyata dalam kutipan akta kematian Nomor
721/2012 tanggal 05 – 09 - 2000 ( Lima
september dua ribu ) yang dikeluarkan oleh Kantor
Dinas Kependudukan Jember-------------------------------------------------------
-
Selaku pihak yang
menjual sebidang tanah
yang bersertifikat Nomor HM/3969/Patrang/2007 dengan luas 500m2 yang terletak
di kecamatan patrang yang sebelumnya tanah tersebut dijaminkan kepada
bank MANDIRI SAJA dan di tebus dan kemudian diroya oleh Nyonya MAIMUNAH yang
untuk selanjutnya disebut.
----------------------------------------PIHAK PERTAMA-------------------------------------
- Tuan TUAN HADI SEMBODO, lahir di Jember, pada
tanggal 17-01-1980 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh),
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jember, Jalan KH Asyari,
Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Desa Krasak, Kecamatan Pancoran , Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 100710101195 yang berlaku sampai dengan
tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga
belas)--------------------------------------------
- Selaku
pihak pembeli yang untuk selanjutnya
disebut-------------------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA. -------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya
kepada saya Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang
akan disebutkan pada akhir akta ini. -----------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual
kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak
Pertama :----------------------------------------
·
Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :---------------------------
Nomor HM/3969/Patrang/2007 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar
Situasi tanggal 11 September 2007 Nomor HM/3969/Patrang/2007 seluas 500m2 (lima ratus meter persegi) dengan Nomor
Identitas Bidang Tanah (NIB) 9475 :------------------------------------------------------
·
Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan /Hak Pakai :--------------------------
atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
Nomor dengan
Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) yaitu seluas kurang lebih m2 (
meter persegi), dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diuraikan dalam
Surat Ukur/peta tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini.
-----------------------------------
·
Hak Milik atas sebidang tanah : Persil Nomor Blok Kohir Nomor
seluas kurang lebih m2 ( ),dengan batas-batas :
--------------------------
a. Utara berbatasan dengan tanah milik budi
harsono--------------------------------
b. Barat
berbatasan dengan sawah milik suketi---------------------------------------
c. Selatan berbatasan dengan jalan patrang------------------------------------------
d. Timur berbatasan dengan sawah milik
rangkuti------------------------------------
sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal sebelas
september seribu sembilan ratus empat puluh enam (11-11-1946) Nomor 1 yang
dilampirkan pada akta ini. berdasarkan alat-alat bukti berupa
:-----------------------------------------------------
·
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :-------------------------------------Nomor Terletak di
:---------------------------------------------------------------------- ----------------
-
Propinsi : Jawa
Timur------------------------------------------------------
-
Kabupaten/Kota : Jember------------------------------------------------------------
- Kecamatan : Patrang-----------------------------------------------------------
- Desa/Kelurahan : Patrang-----------------------------------------------------------
- Jalan : Kali Bendong
nomor II----------------------------------------
Jual beli ini meliputi pula :
-------------------------------------------------------------------------
selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta
ini disebut “Obyek Jual Beli”.-------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa
:-----------------------------------------
a.
Jual beli dilakukan dengan harga lima ratus juta (500 jt)---------------------------------
b.
Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang
tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini
berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).
--------------------------------------------------------------
c. Jual beli ini dilakukan dengan
syarat-syarat sebagai berikut :-----------------------------
-----------------------------------------
Pasal 1 ---------------------------------------------------
Mulai hari ini
obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua
dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban
atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
------------------------
-----------------------------------------
Pasal 2 ---------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli
tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak
terikat sebagai jaminan untuk sesuatu
utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya
yang berupa apapun. ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 3
-------------------------------------------------------
Mengenai jual beli ini telah diperoleh
izin pemindahan hak dari alm Tuan JAKFAR
UMAR tanggal sebelas agustus dua ribu sebelas (11-08-2011) Nomor 020 / 03/ XX / Pem.Kelurahan Jember / 2011 Berdasarkan pada surat
keterangan waris ------------------
-----------------------------------------
Pasal 4 ---------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan
tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum pengusaan tanah menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya
tanggal sebelas januari seribu Sembilan ratus enam puluh
(11-01-1960)---------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 5 ---------------------------------------------------
Dalam hal
terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini
dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para
pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional
tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan
saling mengadakan gugatan. --------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 6
-------------------------------------------------
Masing – masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat hasil
pengukuran dari kantor pertanahan Kabupaten Jember yaitu luas tanah 500 M2, seharga Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah ) -----------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 7 ---------------------------------------------------
Kedua belah
pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hokum yang
umum dan tidak pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jember
-----------------------------------------
Pasal 8 ----------------------------------------------------
Biaya pembuatan
akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh pihak
kedua tapi masih bisa dikompromikan dengan pihak penjual.------------------
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini
:--------------------------------------------------------------
yang menerangkan
telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui jual beli dalam akta
ini. ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah akta
ini dibuat dihadapan para pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan
disebutkan pada akhir akta ini
:--------------------------------------------------
Demikianlah akta
ini dibuat dihadapan para pihak dan para saksi yang hadir :--------------
- TUKIMIN ( Kepala Desa Pancoran) Lahir di Jember, tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor Desa Pancoran, tinggal di Jember jalan terasih nomor 346, kelurahan Jember, Desa Pancoran, Kota Jember Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3644724725430005.---------------------
- WAEDATUN SOFIA , S.H. ( Sekretaris Desa Pancoran) lahir di Banywangi tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor desa Pancoran, sarjana hukum, tinggal di Jember jalan mangis nomor 12, kelurahan ajung, kecamatan desa Pancoran, Kota Jember , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003412010830025.-------------------------------------------------------------------------
sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
tersebut diatas, akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh Pihak Pertama,
Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1
(satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota Jember untuk keperluan pendaftaran peralihan hal akibat jual beli dalam akta ini.
-------------------------
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(MAIMUNAH)
(HADI
SEMBODO)
Persetujuan
NYONYA MAIMUNAH
Saksi Saksi
(TUKIMIN) (WAEDATUN
SOFIA , S.H)
Pejabat Pembuat Akta Tanah
(LUTFIA EKA DEWI SH.Spn)
Komentar
Posting Komentar