Langsung ke konten utama

contoh akta jual beli


Tanah yang akan dijual di jalan patrang masih dalam posisi di jaminkan ke bank maka jika ingin menjualnya harus ditebus dahulu dan kemudian diroyakan dalam hal ini memggunakan uang hasil penjualan tanah yang dibayar dimuka sebesar 250.000.000,00 oleh tuan HADI sembodo dan sisanya akan dilunasi pada tiga bulan setelah pembayaran pertama.
Syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak
Penjual
  1. identitas para pihak
  2. sertifikat tanah
  3. surat keterangan waris
  4. keterangan kuasa lisan dari ahli waris lainya
  5. pajak bumi bangunan
  6. anak menyertakan foto kopi KTP
  7. Surat nikah
  8. Surat roya
Pembeli KTP
Pajak yang harus di bayar sebesar



































AKTA JUAL BELI
No:  01/Jember/2012

Lembar Pertama/Kedua





Pada hari ini, Senin  tanggal 3 (Tiga) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas) hadir di hadapan saya LUTFIA EKA DEWI SH.Spn yang berdasar Surat Keputusan                                         tanggal 11 September 2011 nomor  33526773 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut  PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja     kabupaten  Jember  dan berkantor di  jalan cendana nomor II , Jember dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : --
       I.            Nyonya MAIMUNAH, lahir di Jember, pada tanggal 02-04-1952 (dua April seribu sembilan ratus lima puluh dua), Swasta, bertempat tinggal di Jember, jalan Nangka III/734, rukun tetangga 5, rukun warga II, kecamatan Sumber sari, kelurahan Sumber Sari, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  3515044508920001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas) ------------------------------------------
yang menjadi ahli waris yang sah dari Suaminya berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-1983  (dua Desember Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga) nomor: 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jember, Kabupaten Jember, yaitu Almarhum Tuan JAKFAR UMAR, lahir di Jember, pada tanggal 02-04-1942  (dua April seribu Sembilan raatus empat puluh dua), Pengusaha kontraktor, bertempat tinggal sama dengan istrinya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 73462472546360001  yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2013 (dua April dua ribu tiga belas), demikian menurut kekuatan Akta Kuasa Khusus ter-tanggal 28-12-2011 (dua puluh delapan Desember dua ribu sebelas), Nomor: 07.- yang telah dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya di hadapan dan oleh saya, Notaris. Menurut keterangannya dalam hal ini, Nyonya MAIMUNAH  bertindak selaku Untuk diri sendiri dan Orang yang hidup terlama------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa lisan dari,demikian (sah dan mewakili),memperkuat diri dan bertanggug jawab sepenuhnya untuk dan atas nama:
a)      Tuan ADIWINOTO MUJUR ,selaku  putra pertama dari Nyonya MAIMUNAH  lahir di Jember, pada tanggal 02-04-1984 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh Empat), Swasta, bertempat tinggal di Jember, jalan Nangka III/734, rukun tetangga 5, rukun warga II, kecamatan Sumber sari, kelurahan Sumber Sari, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  3245616542760001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas) ------------------------------------------
b)      Nona JAENAB MUJUR, selaku  putra Kedua dari Nyonya MAIMUNAH  lahir di Jember, pada tanggal 02-04-1987 (dua  April  seribu  sembilan ratus delapan puluh tujuh), Swasta, bertempat tinggal sama dengan ACHMADIN, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  1328634623450001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas) --------------
c)      Tuan ADIBAHARU MUJUR, selaku putra ketiga dari Nyonya MAIMUNAH  lahir di Jember, pada tanggal 02-04-1990 (dua April seribu sembilan ratus sembilan puluh), Swasta, bertempat tinggal sama dengan ACHMADIN, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  7345247246340001 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas) ---------------------
-       Menurut  keterangannya mereka adalah selaku para ahli waris dari Almarhum Tuan JAKFAR UMAR sesuai dengan surat keterangan waris  Nomor : 020 / 03/  XX / Pem.Kelurahan  Jember / 2011 dikeluarkan oleh kecamatan Jember desa Sumber Sari , Menurut keterangan mereka, Tuan JAKFAR UMAR , lahir di Jember, pada tanggal 02-04-1942  (dua April seribu Sembilan raatus empat puluh dua), Swasta, bertempat tinggal sama dengan istrinya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 73462472546360001  yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2013 (dua April dua ribu tiga belas)  dan Nyonya MAIMUNAH  adalah suami dan istri berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-1983  (dua Desember Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga) nomor: 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumber Sari, Kabupaten Jember,   bahwa benar pada 5 Juli 2000, telah meninggal dunia  sebagaimana ternyata dalam kutipan akta kematian Nomor 721/2012 tanggal 05 – 09 - 2000 ( Lima  september dua ribu ) yang dikeluarkan oleh  Kantor  Dinas Kependudukan  Jember-------------------------------------------------------
-       Selaku pihak yang menjual sebidang  tanah yang bersertifikat Nomor  HM/3969/Patrang/2007 dengan luas 500m2  yang terletak  di kecamatan patrang yang sebelumnya tanah tersebut dijaminkan kepada bank MANDIRI SAJA dan di tebus dan kemudian diroya oleh Nyonya MAIMUNAH yang untuk selanjutnya disebut.
----------------------------------------PIHAK PERTAMA-------------------------------------
-       Tuan  TUAN HADI SEMBODO, lahir di Jember, pada tanggal 17-01-1980 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jember, Jalan KH Asyari, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Desa Krasak, Kecamatan Pancoran , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  100710101195 yang berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga belas)--------------------------------------------
-       Selaku pihak pembeli yang untuk selanjutnya disebut------------------------------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA. -------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap  saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini. -----------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :----------------------------------------
·         Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :---------------------------
Nomor  HM/3969/Patrang/2007  atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 11 September 2007 Nomor HM/3969/Patrang/2007  seluas 500m2 (lima ratus meter persegi) dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) 9475 :------------------------------------------------------
·         Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan /Hak Pakai :-------------------------- atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor                           dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB)                  yaitu seluas kurang lebih                                              m2  (        meter persegi), dengan  batas-batas : ------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/peta tanggal             
Nomor                          yang dilampirkan pada akta ini. -----------------------------------
·         Hak Milik atas sebidang tanah :             Persil Nomor       Blok       Kohir Nomor                                                                                                           
      seluas kurang lebih           m2 (                 ),dengan batas-batas : --------------------------
a.       Utara berbatasan dengan tanah milik budi harsono--------------------------------
b.      Barat  berbatasan dengan sawah milik suketi---------------------------------------
c.       Selatan berbatasan dengan jalan patrang------------------------------------------
d.      Timur berbatasan dengan sawah milik rangkuti------------------------------------
sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal sebelas september seribu sembilan ratus empat puluh enam (11-11-1946) Nomor 1 yang dilampirkan pada akta ini. berdasarkan alat-alat bukti berupa :-----------------------------------------------------
·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :-------------------------------------Nomor   Terletak di :---------------------------------------------------------------------- ----------------
      - Propinsi                           : Jawa Timur------------------------------------------------------
- Kabupaten/Kota             : Jember------------------------------------------------------------
- Kecamatan                      :  Patrang-----------------------------------------------------------
- Desa/Kelurahan              : Patrang-----------------------------------------------------------
- Jalan                                : Kali Bendong nomor II----------------------------------------
Jual beli ini meliputi pula : -------------------------------------------------------------------------
selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”.-------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :-----------------------------------------
a.       Jual beli dilakukan dengan harga lima ratus  juta (500  jt)---------------------------------
b.      Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). --------------------------------------------------------------
c.       Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :-----------------------------

----------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ------------------------
----------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai  jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------------
Mengenai jual beli ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari  alm Tuan JAKFAR UMAR tanggal sebelas  agustus dua ribu  sebelas (11-08-2011) Nomor  020 / 03/  XX / Pem.Kelurahan  Jember / 2011 Berdasarkan pada surat keterangan waris  ------------------
----------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum pengusaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal sebelas januari seribu Sembilan ratus enam puluh (11-01-1960)---------------------------------
----------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. --------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal   6  -------------------------------------------------
Masing – masing  Pihak  Pertama dan Pihak Kedua sepakat hasil pengukuran dari kantor pertanahan Kabupaten  Jember yaitu luas tanah 500 M2, seharga Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta  rupiah ) -----------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal   7   ---------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hokum yang umum dan tidak pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jember
----------------------------------------- Pasal 8  ----------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh pihak kedua tapi masih bisa dikompromikan dengan pihak penjual.------------------
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :--------------------------------------------------------------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui jual beli dalam akta ini. ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan  para pihak dan  dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :--------------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan para saksi yang hadir :--------------
  1. TUKIMIN  ( Kepala Desa Pancoran) Lahir di Jember, tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor Desa  Pancoran, tinggal di Jember  jalan terasih nomor 346, kelurahan Jember, Desa  Pancoran, Kota Jember Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3644724725430005.---------------------
  2. WAEDATUN SOFIA , S.H. ( Sekretaris Desa Pancoran) lahir di Banywangi  tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor desa Pancoran, sarjana hukum, tinggal di Jember jalan mangis nomor 12, kelurahan ajung, kecamatan desa Pancoran, Kota Jember , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003412010830025.-------------------------------------------------------------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota  Jember  untuk keperluan pendaftaran  peralihan hal akibat jual beli dalam akta ini. -------------------------

                        Pihak Pertama                                     Pihak Kedua


                          (MAIMUNAH)                               (HADI SEMBODO)

                        Persetujuan NYONYA MAIMUNAH


                        Saksi                                                    Saksi



                   (TUKIMIN)                                 (WAEDATUN SOFIA , S.H)
Pejabat Pembuat Akta Tanah


(LUTFIA EKA DEWI SH.Spn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembubaran PARPOL

Warga negara punya hak mendirikan partai politik   dan partai politik tersebut    menjadi pilar demokrasi,dan   juga pilar konstitusi Parpol sudah menjadi pilar atau penyangga NKRI, bahkan tanpa parpol yang keberadaannya diatur konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai. Pembubaran parpol bisa diajukan ke MK, tetapi yang berhak memohon pembubaran parpol adalah Presiden hal tersebut secara yuridis diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003. Pemohon uji materi bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai kepada MK, seperti yang diatur dalam Pasal 40 dan 41 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasal 40 1. Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan: a.        bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b.       lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; c.        nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasiona

contoh akta jual beli

Tanah yang akan dijual di kecamatan tegal besar desa ajung, jember tanah seluas 500m 2   dengan harga 1.250.000.000,00 karena penjualnya suami istri maka salah satu pihak memberikan persetujuan   atau meminta persetujuan   pada pasangannya untuk menjual tanah tersebut karena dalam pernikahan harta yang dimiliki adalah harta bersama dan dalam menjual belikannya harus meminta dan menerima ijin dari pasangannya baru setelah itu dapat terjadi jual beli. Pajak pembeli yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000 Pajak penjual yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000 Syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak Penjual identitas para pihak sertifikat tanah persetujuan dari pasangan pajak bumi bangunan anak menyertakan foto kopi KTP Surat nikah Pembeli KTP AKTA JUAL BELI No:   02/Mangli/2012 Lembar Pertama/Kedua Pada hari ini, Selasa   tanggal 4 (Empat) bulan Desember   tahun 201