Tanah yang akan
dijual di kecamatan tegal besar desa ajung, jember tanah seluas 500m2 dengan harga 1.250.000.000,00 karena
penjualnya suami istri maka salah satu pihak memberikan persetujuan atau meminta persetujuan pada pasangannya untuk menjual tanah tersebut
karena dalam pernikahan harta yang dimiliki adalah harta bersama dan dalam
menjual belikannya harus meminta dan menerima ijin dari pasangannya baru
setelah itu dapat terjadi jual beli.
Pajak pembeli
yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000
Pajak penjual
yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000
Syarat yang harus
dipenuhi oleh masing-masing pihak
Penjual
- identitas para pihak
- sertifikat tanah
- persetujuan dari pasangan
- pajak bumi bangunan
- anak menyertakan foto kopi KTP
- Surat nikah
Pembeli KTP
AKTA JUAL BELI
No: 02/Mangli/2012
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, Selasa
tanggal 4 (Empat) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas) hadir di
hadapan saya LILIS ANDRIANI SH.Spn yang berdasar Surat Keputusan tanggal 10 November 2010 nomor 55711122 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah
kerja kabupaten Jember dan berkantor di jalan Anggrek nomor IV , Jember dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya
kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : --
I.
Tuan JALANG ASMARA, lahir di Jember , pada tanggal 05-05-1955
(lima mei seribu sembilan ratus lima puluh lima), Swasta, bertempat tinggal di Jember
, jalan lumba-lumba, rukun tetangga 5, rukun warga II, kelurahan Sempu Sari,
Kecamatan Mangli, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
: 3513034303930008 yang berlaku sampai dengan tanggal 07-07-2017 (tujuh
Juli dua ribu tujuh belas): --------------------------------------------------------
II.
Nyonya KHOIRUNISA lahir di Jember pada tanggal 02-04-1981
(dua April seribu sembilan ratus delapan puluh satu) Swasta, bertempat tinggal yang sama dengan
suaminya, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 2525024502920005 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-01-2016
(satu Januari dua ribu enam belas) --------------------------------------------------------------
Menurut keterangan mereka,
mereka adalah suami dan istri berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 12-12-1999
(dua belas Desember seribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan) nomor : 444/IX/1999
yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan mangli, Kabupaten Jember, dan dengan ini KHOIRUNISA memberikan
persetujuan kepada JALANG ASMARA selaku suaminya untuk melakukan jual beli atas
tanah : ------------------------------------------
- Selaku pihak yang menjual sebidang tanah yang bersertifikat dengan luas 500m2 yang untuk selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------PIHAK
PERTAMA-------------------------------------
- Tuan
ADHINEGORO, lahir di Jember , pada tanggal 02-02-1979 (Dua Februari seribu
sembilan ratus tujuh sembilan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat
tinggal di Jember , Jalan Setia Budi, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 003, Desa
Delima, Kecamatan Wonosunyo , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 277619183674
yang berlaku sampai dengan tanggal 09-09-2015
(Sembilan September dua ribu lima belas)-----------------------------------------
- Selaku
pihak pembeli yang untuk selanjutnya
disebut-------------------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA. -------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya
kepada saya Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang
akan disebutkan pada akhir akta ini. --------------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual
kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak
Pertama :----------------------------------------
·
Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
:---------------------------
Nomor HM/4969/Tegal
Besar/2007 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 11 September 2007 Nomor HM/4969/Tegal
Besar/2007 seluas 500m2 (lima
ratus meter persegi) dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) 9475
:------------------------------------------------------
·
Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan /Hak Pakai
:-------------------------- atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak
Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor dengan Nomor
Identitas Bidang Tanah (NIB)
yaitu seluas kurang lebih m2 (
meter persegi), dengan
batas-batas : ------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diuraikan dalam
Surat Ukur/peta tanggal
Nomor yang dilampirkan pada
akta ini. -----------------------------------
·
Hak Milik atas sebidang tanah : Persil Nomor Blok Kohir Nomor
seluas kurang lebih m2 ( ),dengan batas-batas :
--------------------------
a. Utara berbatasan dengan tanah milik budi
harsono--------------------------------
b. Barat
berbatasan dengan sawah milik suketi---------------------------------------
c. Selatan berbatasan dengan jalan patrang------------------------------------------
d. Timur berbatasan dengan sawah milik
rangkuti------------------------------------
sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal sebelas
september seribu sembilan ratus empat puluh enam (11-11-1946) Nomor 1 yang
dilampirkan pada akta ini. berdasarkan alat-alat bukti berupa
:-----------------------------------------------------
·
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :-------------------------------------Nomor Terletak di
:--------------------------------------------------------------------------------------
-
Propinsi : Jawa
Timur------------------------------------------------------
-
Kabupaten/Kota : Jember------------------------------------------------------------
- Kecamatan : Tegal Besar-----------------------------------------------------
- Desa/Kelurahan : Ajung Jember----------------------------------------------------
- Jalan : Suka Maju
III----------------------------------------------------
Jual beli ini meliputi pula :
-------------------------------------------------------------------------
selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta
ini disebut “Obyek Jual Beli”.-------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa
:-----------------------------------------
a.
Jual beli dilakukan dengan harga satu milyar dua ratus
lima puluh juta (Rp 1.250.000.000,00)-------------------------------------------------------------------------
b.
Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang
tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini
berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).
--------------------------------------------------------------
c. Jual beli ini dilakukan dengan
syarat-syarat sebagai berikut :-----------------------------
-----------------------------------------
Pasal 1 ---------------------------------------------------
Mulai hari ini
obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua
dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban
atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
------------------------
-----------------------------------------
Pasal 2 ---------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli
tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak
terikat sebagai jaminan untuk sesuatu
utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya
yang berupa apapun. ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 3
-------------------------------------------------------
Mengenai jual beli ini telah diperoleh
izin pemindahan hak dari Tuan JOKOWI tanggal sebelas agustus dua ribu sebelas (12-02-2012) Nomor 022 / 04/ XX / Pem.Kelurahan Sempu Sari/ 2012 ------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 4 ---------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan
tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum pengusaan tanah menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya
tanggal sebelas januari seribu Sembilan ratus enam puluh (11-01-1960)---------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 5 ---------------------------------------------------
Dalam hal
terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini
dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para
pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional
tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan
saling mengadakan gugatan. --------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 6
-------------------------------------------------
Masing – masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat hasil
pengukuran dari kantor pertanahan Kabupaten Jember yaitu
luas tanah 500 M2, seharga Rp 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima
puluh juta) ------------------------------------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 7 ---------------------------------------------------
Kedua belah
pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hokum yang
umum dan tidak pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jember-------------
-----------------------------------------
Pasal 8 ----------------------------------------------------
Biaya pembuatan
akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh pihak
kedua tapi masih bisa dikompromikan dengan pihak penjual. -------------------------
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini
:--------------------------------------------------------------
yang menerangkan
telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui jual beli dalam akta
ini. ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah akta
ini dibuat dihadapan para pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan
disebutkan pada akhir akta ini
:--------------------------------------------------
Demikianlah akta
ini dibuat dihadapan para pihak dan para saksi yang hadir :--------------
- SARKALI ( Kepala Desa Pancoran) Lahir di Jember , tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1984 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor Desa Pancoran, tinggal di Jember jalan terasih nomor 446, kelurahan Mangli, Desa Pancoran, Kota Sempu Sari, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 4644724725440005.----- ----------------
- MARKONAH ANUGRAH, S.H. ( Sekretaris Desa Pancoran) lahir di Banjarmasin tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1984 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor desa Pancoran, sarjana hukum, tinggal di Jember jalan mangis nomor 12, kelurahan ajung, kecamatan desa Pancoran, Kota Jember , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 004412010840025.-------------------------------------------------------------------------
sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
tersebut diatas, akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh Pihak Pertama,
Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1
(satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota Jember untuk keperluan
pendaftaran peralihan hal akibat jual
beli dalam akta ini. -------------------------
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(JALANG ASMARA) (ADINEGORO)
Persetujuan
ISTRI TUAN JALANG ASMARA
Saksi Saksi
(SARKALI) (WAEDATUN
SOFIA , S.H)
Pejabat Pembuat Akta Tanah
(LILIS ANDRIANI SH.Spn)
Komentar
Posting Komentar