Langsung ke konten utama

contoh akta jual beli


Tanah yang akan dijual di kecamatan tegal besar desa ajung, jember tanah seluas 500m2  dengan harga 1.250.000.000,00 karena penjualnya suami istri maka salah satu pihak memberikan persetujuan  atau meminta persetujuan  pada pasangannya untuk menjual tanah tersebut karena dalam pernikahan harta yang dimiliki adalah harta bersama dan dalam menjual belikannya harus meminta dan menerima ijin dari pasangannya baru setelah itu dapat terjadi jual beli.
Pajak pembeli yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000
Pajak penjual yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000
Syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak
Penjual
  1. identitas para pihak
  2. sertifikat tanah
  3. persetujuan dari pasangan
  4. pajak bumi bangunan
  5. anak menyertakan foto kopi KTP
  6. Surat nikah
Pembeli KTP



































AKTA JUAL BELI
No:  02/Mangli/2012

Lembar Pertama/Kedua





Pada hari ini, Selasa  tanggal 4 (Empat) bulan Desember  tahun 2012 (dua ribu dua belas) hadir di hadapan saya LILIS ANDRIANI SH.Spn yang berdasar Surat Keputusan                                         tanggal 10 November 2010 nomor  55711122 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut  PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja     kabupaten  Jember dan berkantor di  jalan Anggrek  nomor IV , Jember  dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : --
       I.            Tuan JALANG ASMARA, lahir di Jember , pada tanggal 05-05-1955 (lima mei seribu sembilan ratus lima puluh lima), Swasta, bertempat tinggal di Jember , jalan lumba-lumba, rukun tetangga 5, rukun warga II, kelurahan Sempu Sari, Kecamatan Mangli, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  3513034303930008 yang berlaku sampai dengan tanggal 07-07-2017 (tujuh Juli dua ribu tujuh belas): --------------------------------------------------------
    II.            Nyonya KHOIRUNISA lahir di Jember pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh satu)  Swasta, bertempat tinggal yang sama dengan suaminya, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  2525024502920005  yang berlaku sampai dengan tanggal 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas) --------------------------------------------------------------
Menurut keterangan mereka, mereka adalah suami dan istri berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 12-12-1999 (dua belas Desember seribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan) nomor : 444/IX/1999  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mangli, Kabupaten Jember, dan dengan ini KHOIRUNISA memberikan persetujuan kepada JALANG ASMARA selaku suaminya untuk melakukan jual beli atas tanah  : ------------------------------------------
- Selaku pihak yang menjual sebidang  tanah yang bersertifikat dengan luas 500m2  yang untuk selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------PIHAK PERTAMA-------------------------------------
-       Tuan ADHINEGORO, lahir di Jember , pada tanggal 02-02-1979 (Dua Februari seribu sembilan ratus tujuh sembilan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jember , Jalan Setia Budi, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 003, Desa Delima, Kecamatan Wonosunyo , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  277619183674  yang berlaku sampai dengan tanggal 09-09-2015 (Sembilan September dua ribu lima belas)-----------------------------------------
-       Selaku pihak pembeli yang untuk selanjutnya disebut------------------------------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA. -------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap  saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini. --------------------------------------------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :----------------------------------------
·         Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :---------------------------
Nomor  HM/4969/Tegal Besar/2007  atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 11 September 2007 Nomor HM/4969/Tegal Besar/2007  seluas 500m2 (lima ratus meter persegi) dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) 9475 :------------------------------------------------------
·         Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan /Hak Pakai :-------------------------- atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor                           dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB)                  yaitu seluas kurang lebih                                              m2  (        meter persegi), dengan  batas-batas : ------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/peta tanggal             
Nomor                          yang dilampirkan pada akta ini. -----------------------------------
·         Hak Milik atas sebidang tanah :             Persil Nomor       Blok       Kohir Nomor                                                                                                          
      seluas kurang lebih           m2 (                 ),dengan batas-batas : --------------------------
a.       Utara berbatasan dengan tanah milik budi harsono--------------------------------
b.      Barat  berbatasan dengan sawah milik suketi---------------------------------------
c.       Selatan berbatasan dengan jalan patrang------------------------------------------
d.      Timur berbatasan dengan sawah milik rangkuti------------------------------------
sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal sebelas september seribu sembilan ratus empat puluh enam (11-11-1946) Nomor 1 yang dilampirkan pada akta ini. berdasarkan alat-alat bukti berupa :-----------------------------------------------------
·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :-------------------------------------Nomor   Terletak di :--------------------------------------------------------------------------------------
      - Propinsi                           : Jawa Timur------------------------------------------------------
- Kabupaten/Kota             : Jember------------------------------------------------------------
- Kecamatan                      :  Tegal Besar-----------------------------------------------------
- Desa/Kelurahan              : Ajung Jember----------------------------------------------------
- Jalan                                : Suka Maju III----------------------------------------------------
Jual beli ini meliputi pula : -------------------------------------------------------------------------
selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”.-------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :-----------------------------------------
a.       Jual beli dilakukan dengan harga satu milyar dua ratus lima puluh juta (Rp 1.250.000.000,00)-------------------------------------------------------------------------
b.      Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). --------------------------------------------------------------
c.       Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :-----------------------------

----------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ------------------------
----------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai  jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------------
Mengenai jual beli ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari Tuan JOKOWI  tanggal sebelas  agustus dua ribu  sebelas (12-02-2012) Nomor  022 / 04/  XX / Pem.Kelurahan  Sempu Sari/ 2012 ------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum pengusaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal sebelas januari seribu Sembilan ratus enam puluh (11-01-1960)---------------------------------
----------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. --------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal   6  -------------------------------------------------
Masing – masing  Pihak  Pertama dan Pihak Kedua sepakat hasil pengukuran dari kantor pertanahan Kabupaten  Jember  yaitu luas tanah 500 M2, seharga Rp 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta) ------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal   7   ---------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hokum yang umum dan tidak pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jember-------------
----------------------------------------- Pasal 8  ----------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh pihak kedua tapi masih bisa dikompromikan dengan pihak penjual. -------------------------
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :--------------------------------------------------------------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui jual beli dalam akta ini. ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan  para pihak dan  dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :--------------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan para saksi yang hadir :--------------
  1. SARKALI  ( Kepala Desa Pancoran) Lahir di Jember , tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1984 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor Desa  Pancoran, tinggal di Jember jalan terasih nomor 446, kelurahan Mangli, Desa  Pancoran, Kota Sempu Sari, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 4644724725440005.----- ----------------
  2. MARKONAH ANUGRAH, S.H. ( Sekretaris Desa Pancoran) lahir di Banjarmasin  tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1984 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor desa Pancoran, sarjana hukum, tinggal di Jember  jalan mangis nomor 12, kelurahan ajung, kecamatan desa Pancoran, Kota Jember  , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 004412010840025.-------------------------------------------------------------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota  Jember untuk keperluan pendaftaran  peralihan hal akibat jual beli dalam akta ini. -------------------------

                        Pihak Pertama                                     Pihak Kedua




                   (JALANG ASMARA)                           (ADINEGORO)


                        Persetujuan ISTRI TUAN JALANG ASMARA


                        Saksi                                                    Saksi



                   (SARKALI)                                 (WAEDATUN SOFIA , S.H)


Pejabat Pembuat Akta Tanah



(LILIS ANDRIANI SH.Spn)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembubaran PARPOL

Warga negara punya hak mendirikan partai politik   dan partai politik tersebut    menjadi pilar demokrasi,dan   juga pilar konstitusi Parpol sudah menjadi pilar atau penyangga NKRI, bahkan tanpa parpol yang keberadaannya diatur konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai. Pembubaran parpol bisa diajukan ke MK, tetapi yang berhak memohon pembubaran parpol adalah Presiden hal tersebut secara yuridis diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003. Pemohon uji materi bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai kepada MK, seperti yang diatur dalam Pasal 40 dan 41 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasal 40 1. Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan: a.        bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b.       lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; c.        nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasiona

contoh akta jual beli

Tanah yang akan dijual di jalan patrang masih dalam posisi di jaminkan ke bank maka jika ingin menjualnya harus ditebus dahulu dan kemudian diroyakan dalam hal ini memggunakan uang hasil penjualan tanah yang dibayar dimuka sebesar 250.000.000,00 oleh tuan HADI sembodo dan sisanya akan dilunasi pada tiga bulan setelah pembayaran pertama. Syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak Penjual identitas para pihak sertifikat tanah surat keterangan waris keterangan kuasa lisan dari ahli waris lainya pajak bumi bangunan anak menyertakan foto kopi KTP Surat nikah Surat roya Pembeli KTP Pajak yang harus di bayar sebesar AKTA JUAL BELI No:   01/Jember/2012 Lembar Pertama/Kedua Pada hari ini, Senin   tanggal 3 (Tiga) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas) hadir di hadapan saya LUTFIA EKA DEWI SH.Spn yang berdasar Surat Keputusan                                              tang