Warga
negara punya hak mendirikan partai politik
dan partai politik tersebut menjadi pilar demokrasi,dan juga pilar konstitusi Parpol sudah menjadi
pilar atau penyangga NKRI, bahkan tanpa parpol yang keberadaannya diatur
konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai.
Pembubaran
parpol bisa diajukan ke MK, tetapi yang berhak memohon pembubaran parpol adalah
Presiden hal tersebut secara yuridis diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU No 24
Tahun 2003.
Pemohon
uji materi bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi pemerintah
untuk mengajukan permohonan pembubaran partai kepada MK, seperti yang diatur
dalam Pasal 40 dan 41 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Pasal 40
1. Partai Politik
dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a.
bendera atau lambang negara Republik
Indonesia;
b.
lambang lembaga negara atau lambang
Pemerintah;
c.
nama, bendera, lambang negara lain atau
lembaga/badan internasional;
d.
nama, bendera, simbol organisasi gerakan
separatis atau organisasi terlarang;
e.
nama atau gambar seseorang; atau
f.
yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik
lain.
2. Partai Politik
dilarang:
a.
melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan; atau
b.
melakukan kegiatan yang membahayakan
keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Partai Politik
dilarang:
a.
menerima dari atau memberikan kepada pihak
asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
b.
menerima sumbangan berupa uang, barang,
ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c.
menerima sumbangan dari perseorangan
dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
d.
meminta atau menerima dana dari badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau
dengan sebutan lainnya;atau
e.
menggunakan fraksi di Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber
pendanaan Partai Politik.
f.
Partai Politik dilarang mendirikan badan
usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan usaha.
g.
Partai Politik dilarang menganut dan
mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
Pasal 41
Partai Politik bubar
apabila:
1.
membubarkan diri atas keputusan sendiri;
2.
menggabungkan diri dengan Partai Politik
lain; atau
3.
dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Meskipun
banyak parpol yang pecah, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) maupun
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tetapi tidak ada yang pernah diajukan ke MK.
Presiden yang harus mengajukan permohonan membubarkan parpol bermasalah.
Alasannya, misalnya ideologi parpol bertentangan dengan ideologi negara, asas
dan tujuan maupun program parpol bertentangan dengan UUD 1945
Namun
dalam praktiknya tidak ada parpol pada jaman sekarang yang ideologi, asas dan
tujuannya bertentangan dengan UUD 1945, sehingga sampai saat ini MK belum
pernah memutuskan perkara pembubaran parpol.
Jika
dipandang dari alasan pembubaran yang
ada yaitu Pasal 68 Ayat (2)
UU MK:
• Ideologi
bertentangan dengan UUD 1945;
• Asas
bertentangan dengan UUD 1945;
• Tujuan
bertentangan dengan UUD 1945;
• Program
bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau
• Kegiatan
bertentangan dengan UUD 1945
Alasan pembubaran yang ada masih sesuaikah dengan perkembangan
jaman saat ini?. Dibuktikan dengan tak pernah adanya permohonan pembubaran
partai politik. Bagimana dengan partai politik yang anggota yang berlindung
dibawahnya melakukan kejahatan mafia hukum, korupsi, money loundri dapatkah
partai politik tersebut di ajukan
pembubaran?
Dilihat
dari pasal tersebut tampak bahwa UU tersebut
mengesampingkan kewenangan absolut MK yang telah diberikan UUD 1945
seharusnya mekanisme pemberian sanksi dan pembekuan parpol oleh pengadilan
negeri dihapus dan langsung diajukan ke MK
Padahal
kejahatan mafia hukum , korupsi,money
laundry sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang ada dalam Pancasila
dan apabila masyarakat tidak sejahtera
maka aka n ada tindakan
sekelompok rakyat yang akan merusak kesatuan NKRI.
Apabila
dicermati Pasal 68 ayat (1) UU MK menyebutkan bahwa yang boleh mengajukan
pembubaran parpol ke MK hanyalah pemerintah. Pasal ini dianggap bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal
68 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya
ditujukan untuk mengembalikan partai politik (parpol) kepada kedaulatan rakyat.
Tidak bijak jika parpol berada dalam ‘cengkraman’ pemerintah lantaran hanya
pemerintah yang berhak membubarkan parpol ke MK di saat warga negara tengah
memperjuangkan kedaulatan konstitusi.
logikanya,
warga Negara behak untuk membentuk partai politik dan partai politik itulah
yang yang menjadi wadah dalam menampung aspirasi rakyat maka warga negara
juga bisa meminta pembubaran sebuah parpol. Jika hanya pemerintah yang bisa
membubarkan parpol, kondisinya tentu akan rumit jika yang dihadapi adalah
parpol milik presiden dan kemudian parpol tersebut nyata-nyata memiliki
ideologi, asas, atau tujuan yang menentang konstitusi.
Normatif,
pembubaran parpol hak eksklusif pemerintah saja, berakibat rakyat kehilangan
hak pembubaran parpol tertentu, maka hal ini inkonstitusional,Jika warga negara
diberi ruang (hak, red) mengajukan pembubaran Parpol, akan berdampak positif
bagi masyarakat dan anggota parpol itu sendiri. “Jika parpol sudah melenceng
jauh dari tujuannya, jadi tidak perlu dikhawatirkan jika rakyat diberi hak
untuk mengajukan pembubaran parpol ke MK selain pemerintah.”
Pembubaran
partai politik oleh rakyat sebagai pemohon di MK sehingga menempatkan parpol ke
dalam postulatnya menjunjung kedaulatan rakyat (demokrasi), dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat seperti dijamin dalam konstitusi
Namun
kendala yang dihadapi apabila pemohon pembubaran parpol adalah warga Negara maka
ditakutkan adalah partai-partai akan saling berkelahi di sini untuk saling
menuntut partai saingan. Mahkamah Konstitusi Sendiri menyatakan dihapusnya
Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK soal pembubaran
partai politik oleh pemerintah, bisa membuat situasi politik Indonesia jadi
semrawut. Ditambah lagi akan masalah pembubaran parpol yang akan diajukan ke MK
akan banyak dilakukan oleh pemohon dari rakyat dan tentu kan menambah beban MK.
MK
memeliki wewenang menguji UU yang bertentangan dengan terhadap UUD 45 jika UU yang bertentangan dengan UUD 45 adalah UU MK maka Apakah tepat uji materi terhadap UU MK?
Komentar
Posting Komentar